5 Terpidana Mati di Dompu Ajukan PK, Hasil Autopsi 2 Korban Tidak Ditemukan Luka Mutilasi

Penulis: Atina
Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

5 terpidana mati asal Kabupaten Dompu, dituduh telah lakukan mutilasi pada dua warga yang meninggal terkena kabel beraliran listrik.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Kasus mutilasi yang membawa 5 warga Kabupaten Dompu dipidana hukuman mati, terus bergulir. 

Perjuangan 5 terpidana mati ini, memasuki babak baru yakni Oktober mendatang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). 

Bukti baru pun mencuat, yakni kesalahan dalam berkas yang sangat nyata. 

"Bagaimana seseorang dituduh melakukan mutilasi, tetapi kondisi jasadnya tidak termutilasi," kata Penasehat Hukum (PH) 5 terpidana mati, Joko Jumadi. 

Baca juga: Kisah 5 Warga Dompu Dijatuhi Hukuman Mati, Kini Berjuang Ajukan PK

Ia mengungkap, ada hasil autopsi dari 2 korban dalam berkas kasus, yang menyatakan tidak ditemukannya kelainan. 

"Dalam berkas itu jelas tertulis, hasil autopsi menyatakan jika anggota gerak tidak ada kelainan," ungkap Joko. 

Joko yang dihubungi TribunLombok.com via ponsel menjelaskan, arti dari tidak ada kelainan dalam hasil autopsi tersebut adalah, tidak adanya luka. 

Pada tulang belakang pun, disampaikan tidak ada kelainan dan anggota gerak yang lain. 

"Artinya tidak ada mutilasi. Tidak ada luka, tidak ada kelainan. Dikatakan kepala dipotong, tapi hasil autopsi tidak ada kelainan," ungkap Joko. 

Sedangkan soal jasad korban yang terpisah saat ditemukan, itu dikarenakan jasad yang sudah tergeletak selama 14 hari di dalam selokan. 

Selokan tersebut lanjutnya, berisi air yang tertutup seperti gorong-gorong.

Baca juga: PMI Asal Dompu yang Dianiaya, Kini Diduga Disandera Majikan

Kemudian, di sekitar lokasi banyak biawak dan anjing yang berkeliaran. 

Sehingga sangat besar keyakinan, jasad kedua korban bukan karena mutilasi. 

"Para terdakwa ini, sudah memasang kawat listrik itu lima hari. Tiga hari pertama, ada lima ekor anjing yang mati. Nah, pada hari keempat itu ditemukan dua korban mati. Karena takut, jadi dibuang ke selokan," ungkapnya. 

Selain hasil autopsi yang ada dalam berkas perkara, juga ada bukti baru lain, yang akan dijadikan PH sebagai dasar pengajuan PK. 

Seperti beberapa tambahan dan perubahan keterangan dari beberapa orang

Joko juga menegaskan, jika 5 terpidana mati menjadi kliennya bersalah. 

Akan tetapi proses PK dan perjuangan saat ini, bukan untuk membebaskan kelima terpidana mati tersebut, tapi memastikan mereka mendapatkan keadilan atas apa yang telah dilakukan. 

"Mereka bersalah. Tapi mereka tidak memutilasi dan hukuman pidana yang mereka terima saat ini, tidak sesuai," tegasnya. 

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Lombok-Sumbawa Hari Ini, 19-20 September 2022: Rute Pelabuhan Kayangan-Poto Tano

Seharusnya tambah Joko, kelima kliennya tersebut dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian. 

Itu pun tegasnya, hanya berlaku pada beberapa orang saja. 

Sedangkan sisanya, hanya bisa dikenakan pasal turut menyembunyikan kejahatan atau obstruction of justice

"Sekali lagi saya tegaskan, lima klien saya salah. Tapi mereka tidak layak dihukum mati," pungkasnya. 

Pada berita sebelumnya, 5 warga Kabupaten Dompu didakwa lakukan pembunuhan berencana dan memutilasi, hingga dijatuhi hukuman mati. 

Kasus pembunuhan dan mutilasi ini, terjadi pada tahun 2017 lalu dan putusan banding dikeluarkan PT Mataram pada 18 Januari 2018 lalu. 

Dari 5 orang terpidana mati ini, 3 orang di antaranya kakak beradik dan ayah mereka menjadi terpidana hukuman 8 bulan penjara pada kasus yang sama. 

Pidana mati ini dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, didakwa telah lakukan mutilasi terhadap Irwan alias Topan dan Imran, warga Desa Bara Kabupaten Dompu. 

Kelima terpidana mati ini yakni, AM alias AN asal Dusun Lapangan, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. 

Kemudian SY alias RA, warga Dusun Campa, Desa Bakajaya Kecamatan Woja, HE alias RI warga Dusun Campa Desa Bakajaya, Kecamatan Woja.

Selanjutnya, IR warga Dusun Campa Desa Bakajaya Kecamatan Woja dan SU warga Dusun
Soriutu Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. 

Selain 5 terdakwa dihukum mati, masih ada 1 terdakwa inisial SU yang diputus dengan hukuman 8 bulan penjara. 

SU merupakan ayah dari 3 terpidana mati, yakni IR, HE alias RI dan SY alias RA.

Kelimanya kini ditahan di Rutan Lobar, bersama dua PH Joko Jumadi dan Yan Mangandar berjuang mendapatkan keadilan di tingkat PK.

(*) 

Berita Terkini