"Dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun," kata Sekjen Kemnaker Sanusi Anwar Jumat (9/9/2022) di laman resmi Kemnaker.
Baca juga: Login Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan: Cara Mudah Cek Penerima BSU 2022 via Mobile
Aturan dan Syarat Calon Penerima BSU 2022
Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengatur tentang syarat penerima BSU 2022, antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
- Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
- Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS.
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Baca juga: Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Lihat Penerima BSU 2022, Cek Pencairan di Rekening Himbara
Langkah Cek Penerima BSU 2022
-Jika anda telah memenuhi persyaratan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, maka:
- Menghubungi HRD Perusahaan
- Melakukan pengecekan pada website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)