Nasib PNS Asal Mataram yang Mengabdi Selama 15 Tahun, Berakhir di Tangan Satresnarkoba

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, saat berhasil menciduk seorang PNS asal Mataram yang telah mengabdi selama 15 Tahun di sebuah kos di Kota Mataram, pada Rabu (14/9/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dalam operasi pemberantasan narkotika, Sat Resnarkoba Polresta Mataram turut memboyong seorang PNS asal Mataram yang sudah mengabdi selama 15 tahun.

PNS tersebut ikut diboyong oleh Satresnarkoba Polresta Mataram bersama 8 terduga lainnya di tiga lokasi berbeda, pada Rabu (14/9/2022), sekitar pukul 22.30 Wita, akibat penyalahgunaan sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat 3,80 gram brutto.

Keterangan ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, saat diwawancarai di depan Polresta Mataram, Kamis (15/9/2022).

Kompol Yogi menjelaskan ketiga TKP berikut. Dengan 3 terduga berhasil diamankan di TKP pertama, I di salah satu kamar hotel di lingkungan Pajarakan, Ampenan, Kota Mataram, dengan 3 terduga yakni, FS (25), RSA (20) dan MY yang masih pelajar.

Kemudian TKP II di salah satu kamar Kos di lingkungan Monjok, Selaparang, Kota Mataram, Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil kembali mengamankan 3 terduga.

Baca juga: 7 Ribu Pekerja di Kota Mataram Dapat BSU 2022, Cek Nama Penerima dan Rekening Pencairannya

Yakni 1 diantaranya Perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni N, IRT (35), WM, (40) merupakan PNS asal Mataram yang sudah mengabdi selama 15 tahun, dan AB (31).

Sedangkan pada TKP ke tiga, berlokasi di Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara.

Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 3 terduga yakni R, 43 tahun (IRT), S (57) dan AS (24) yang ketiganya tinggal di lingkungan Karang Bagu.

"Jadi ada 2 Perempuan IRT dan 7 pria terduga yang telah diamankan dari ketiga TKP," jelas Yogi.

Adapun hal lain berupa satu dari dua wanita yang sudah diamankan merupakan DPO.

Baca juga: Inspektorat Kota Mataram Punya 30 Fungsional Baru, Dapat Tugas Kawal MCP KPK hingga Zona Integritas

"DPO yang sudah kami amankan memang tertangkap tanpa perencanaan. Dia DPO karena menurut pengakuan terdakwa lainnya bahwa barang haram yang mereka punya berasal dari si DPO itu,” kata Kasat Narkoba.

Adapun hasil penggeledahan berhasil diamankan diantaranya sabu seberat 3,80 Gram Brutto, alat komunikasi, alat konsumsi, sejumlah uang yang diduga hasil transaksi narkoba serta sabu tersebut diatas.

Atas tindakan tersebut, 9 terduga diancam pasal 114 dan 112 UU tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Halaman
12

Berita Terkini