TRIBUNLOMBOK.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sudah cair sejak Senin 12 September 2022 dengan cara mengeceknya di kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Namun, belakangan muncul chat WhatsApp yang mengaku sebagai agen pencairan BSU 2022.
Seperti pengalaman TribunLombok.com, chat WhatsApp mengaku saluran pencairan BSU 2022 ini menggunakan narasa pemberitahuan resmi.
Bahkan, langsung menyatakan penerima pesan sebagai orang yang terdaftar sebagai penerima BSU 2022 dan berhak menerima sejumlah uang tertentu yang jumlahnya lebih besar dari ketentuan.
Baca juga: Login account.kemnaker.go.id: Cek Penerima BSU 2022, Cair Bertahap Mulai Senin 12 September
Selanjutnya, isi chat tersebut menawarkan prosedur dan cara klaim BSU 2022 dengan mengetik kalimat tertentu dan diminta mengirimkannya ke nomor tertentu pula.
Tak hanya itu, narasi serupa juga beredar di Direct Message media sosial dengan tawaran klaim BSU 2022.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyatakan informasi atau chat melalui pesan instan maupun pesan langsung di media sosial ini sebagai hoaks.
"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," Chairul Rabu (14/9/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.
Chairul menegaskan, data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem, serta tidak ada permintaan data kepada masyarakat.
Chairul mengingatkan, informasi resmi mengenai BSU 2022 hanya melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.
"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," ucapnya.
Syarat Penerima BSU 2022
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI dan Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca juga: Cara Daftar Akun di kemnaker.go.id dan Syaratnya, Panduan Lengkap Cek Penerima BSU 2022
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Cara Cek Penerima BSU 2022
BSU adalah bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang di berikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
1. Laman kemnaker.go.id
Berikut ini cara cek penerima BSU 2022 melalui laman resmi Kemnaker.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Baca juga: Login Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan: Cara Mudah Cek Penerima BSU 2022 via Mobile
Terdaftar. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Ditetapkan. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Tersalurkan ke Rekening Anda. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh) atau rekening Giropos/Pospay Anda.
2. Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Dikutip dari laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJamsostek dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Ketik NIK sesuai KTP
- Ketik nama lengkap sesuai KTP
- Pilih tanggal lahir
- Ketik nama ibu kandung
- Ketik ulang nama ibu kandung
- Ketik nomor handphone terkini
- Ketik ulang nomor handphone terkini
- Ketik alamat email terkini
- Ketik ulang alamat email terkini
- Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapat informasi penyaluran BSU
Klik tombol lanjutkan
3. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Pastikan sudah mengunduh aplikasi JMO dari Play Store atau Apps Store atau klik di sini untuk Android dan klik di sini untuk iOS
- Buka aplikasi JMO
- Di halaman depan scroll ke bawah hingga ke laman informasi
- Klik thumbnail cek status BSU 2022
- Setelah itu diarahkan ke laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id langsung dari dalam aplikasi JMO melalui fitur in-app browser
- Ketik NIK sesuai KTP
- Tulis nama lengkap sesuai KTP
- Pilih tanggal lahir
- Ketik nama ibu kandung
- Ketik ulang nama ibu kandung
- Isi nomor handphone terkini
- Ketik ulang nomor handphone terkini
- Isi email terkini
- Ketik ulang email terkini
- Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapat informasi penyaluran BSU
- Klik tombol lanjutkan
- Setelah itu akan tampil notifikasi apakah peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.
(TribunLombok.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemnaker: Waspada Hoaks BSU di WhatsApp, Ini Situs Resminya