Cara Daftar Akun di kemnaker.go.id dan Syaratnya, Panduan Lengkap Cek Penerima BSU 2022

Adapun cara daftar akun Kemnaker di kemnaker.go.id ini cukup mudah namun tetap harus cermat menyiapkan syarat-syaratnya

Tangkapan layar kemnaker.go.id
Antarmuka login account.kemnaker.go.id. Adapun cara daftar akun Kemnaker di kemnaker.go.id ini cukup mudah namun tetap harus cermat menyiapkan syarat-syaratnya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak berikut ini cara daftar akun kemnaker.go.id untuk login pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Sebagai informasi, akun Kemnaker ini merupakan cara cek penerima BSU 2022.

Bagi pekerja yang akan mengecek apakah mendapat BSU 2022 atau tidak, bisa menggunakan akun Kemnaker ini.

Adapun cara daftar akun Kemnaker ini cukup mudah namun tetap harus cermat menyiapkan syarat-syaratnya.

Baca juga: Makna Tanda Notifikasi Penerima BSU 2022, Login account.kemnaker.go.id Setelah Daftar Akun

Cara Daftar Akun Kemnaker

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, Akun Kemnaker adalah layanan single sign on (SSO) untuk semua layanan ketenagakerjaan yang di sediakan pada Portal kemnaker.go.id.

Jika Anda sebelumnya pernah login ke layanan ketenagakerjaan pada Portal Kemnaker apa pun (seperti WLKP, Kelembagaan, atau SKKNI), artinya Anda sudah memiliki Akun Kemnaker.

Anda dapat menggunakan Alamat Email/Nomor KTP dan Password yang sama untuk dapat login dan menikmati layananan ketenagakerjaan lainnya.

Jika Anda tidak ingat pernah login dan ingin memeriksa apakah Anda punya akun, silakan masukan Alamat Email/Nomor KTP Anda pada halaman login. Maka Anda akan melihat pesan jika tidak ada Akun Kemnaker yang terkait dengan Alamat Email Anda/Nomor KTP Anda.

Jika telah memiliki Akun Kemnaker, maka Anda akan memiliki dan dapat melengkapi halaman Profil Anda yang dapat diakses setelah Anda melakukan Login.

Syarat Daftar Akun Kemnaker

Untuk melakukan pendaftaran/registrasi Akun Kemnaker, silakan menyiapkan beberapa informasi/data yang diperlukan untuk melengkapi proses pendaftaran/registrasi Akun Kemnaker, yaitu:

1. Untuk data BIODATA:

Nomor KTP (Nomor Induk Kependudukan): data ini akan diverifikasi pada data kependudukan dan akan menjadi username Akun Kemenaker Anda

Nama Ibu Kandung

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved