Berita Sumbawa

Pengedar Narkoba di Sumbawa Dipergoki Simpan 12 Poket Sabu

Penulis: Galan Rezki Waskita
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengedar di Sumbawa menunjukkan barang bukti yang disita usai ditangkap polisi.

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Polres Sumbawa menangkap pria inisial J, warga Desa Usar, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (10/9/2022).

Pria ini telah menjadi target penangkapan setelah proses penyelidikan dilakukan.

Kasatres Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH MH mengatakan, dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 poket narkotika jenis sabu dengan berat 5,35 gram.

Baca juga: Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan Tiga Terduga Penyalahgunaan Sabu, Satu di Antaranya Pelajar

Selain itu, disita juga barang bukti terkait seperti berupa 1 skop, 1 gunting, dan 1 korek gas.

1 dompet, 1 KTP, 1 bendel plastik es batu, uang tunai Rp. 200.000, 1 unit HP Vivo warna biru, serta 1 unit HP Oppo warna putih.

"Saudara J kini sudah kita amankan dan akan kita mintai keterangan lebih lanjut," kata Malaungi pada Tribunlombok.com, Minggu, (11/9/2022).

Baca juga: Wanita Bandung Anggota Jaringan Narkoba Tertangkap di Mataram, Polisi Sita Pil Ekstasi dan Sabu

Polisi akan menyelidiki mengenai sumber sabu ini diperoleh untuk mengungkap jaringannya.

Sementara itu, terduga pelaku akan menjalani tes urine mengenai indikasi penyalahgunaan narkoba.

Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Berita Terkini