TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa melancarkan perlawanan.
Menteri PPN yang dilengserkan lewat Mukernas di Serang, Banten Minggu (4/9/2022) lalu ini akan menyurati Kemenkumham.
Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha mengatakan langkah itu diambil Suharso sebagai tanggapan atas hasil Mukernas.
"Pak Suharso Monoarfa sudah menyiapkan surat klarifikasi kepada Menkumham terhadap kegiatan rapat pengurus harian dan Mukernas yang dilaksanakan Pak Arsul Sani yang tidak sesuai dengan prosedur dalam aturan AD/ART PPP," kata Tamliha kepada wartawan, Kamis (8/9/2022) dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Suharso Monoarfa Diimingi Jabatan Baru di PPP Usai Dicopot dari Posisi Ketua Umum
Mukernas menghasilkan keputusan pemberhentian Suharso Monoarfa dari Ketua Umum PPP.
Mukernas ini dihadiri 30 dari 34 DPW PPP seluruh Indonesia.
Tamliha menyatakan Mukernas yang digelar kubu Muhammad Mardiono ini tidak tak memenuhi syarat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Tamliha membeberkan sejumlah bukti.
Antara lain, absennya tandatangan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PPP yang sah sebagaimana SK Menkumham mengenai undangan Mukernas di Serang.
Penjelasan Mardiono
Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono menyebut awal mula keputusan pemberhentian Suharso Monoarfa.
Dia menjelaskan, kader-kader partai dari DPC hingga DPW gelisah.
Menurutnya, kegelisahan itu disampaikan kepada majelis DPP lalu ditanggapi.
"Bahkan ada yang menulis surat juga dari DPW menyampaikan bahwa ini bagaimana? Jelang pemilu susah komunikasi dengan ketua?" ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/9/2022) kemarin, masih dikutip dari Tribunnews.
Mardiono menuturkan kegelisahan kader semakin meluas terutama yang sedang mempersiapkan diri menghadapi pemilu 2024.
Baca juga: Kisruh Ketua Umum PPP: Dipicu Ucapan Suharso Monoarfa Soal Amplop Kiai hingga Elektabilitas
"Surat yang dilayangkan tidak direspon (Suharso)," ungkapnya.
Ia menjelaskan pemberhentian Suharso juga sesuai Pasal 11 hurf b dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Dalam pasal tersebut, kata dia, dijelaskan pemberhentian Anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan/pendapat hukum mahkamah partai.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggap Mukernas Kubu Mardiono Tak Sesuai AD/ART, Suharso Bakal Surati Kemenkumham