"Surat yang dilayangkan tidak direspon (Suharso)," ungkapnya.
Ia menjelaskan pemberhentian Suharso juga sesuai Pasal 11 hurf b dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Dalam pasal tersebut, kata dia, dijelaskan pemberhentian Anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan/pendapat hukum mahkamah partai.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggap Mukernas Kubu Mardiono Tak Sesuai AD/ART, Suharso Bakal Surati Kemenkumham