Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jajaran DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku tak terganggu dengan pemberhentian ketua DPP PPP Suharso Monoarfa.
Sebelumnya, Suharso Monoarfa telah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPP PPP.
Pemberhentiannya ditetapkan dalam rapat pleno forum Musyawarah Nasional (Mukernas) DPP PPP yang dihadiri 29 pengurus wilayah provinsi di Serang, Banten, Senin (5/9/2022).
Muhammad Mardiono kemudian ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso.
Mukernas hanya menetapkan Mardiono sebagai Plt Ketum, sementara untuk posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) masih dijabat Arwani Thomafi.
Baca juga: Golkar, PAN, dan PPP Akan Deklarasi Koalisi di NTB untuk Pilpres 2024
Sekretaris DPW PPP NTB, Muhammad Akri yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, pemberhentian ketua umum tersebut sudah memiliki legitimasi yang kuat sebab telah melalui mekanisme yang tertuang dalam konstitusi partai.
"Betul itu, forum Mukernas telah memberhentikan Suharso Monoarfa dari posisi ketua umum," kata Akri, Selasa, (6/9/2022).
Usulan pemberhentian Suharso itu datang dari tiga majelis tinggi partai, yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan.
Suharso dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal partai serta melanggar ketentuan AD/ART PPP.
Ketiga Pimpinan Majelis PPP tersebut mengeluarkan surat fatwa ketiga pada 30 Agustus 2022.
Dengan kewenangannya yang meminta agar Suharso diberhentikan dari jabatan ketua umum PPP.
Selanjutnya Mahkamah Partai kemudian melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai.
Bahwa menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025.