Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Bima Sirajudin mulai bernyanyi soal siapa yang memotong uang Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran di Bima.
"Yang mengambil uang itu kepala desa, bukan saya," ungkap Sirajudin, saat dimintai tanggapan atas dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Bima.
Ia juga mengaku, tidak pernah menerima uang satu sedikit pun.
"Saya tidak pernah menerima uang satu sen pun," tegasnya.
Baca juga: Anak Buah Bupati Bima Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran Melawan
Dalam penyaluran bansos kebakaran tersebut, Sirajudin mengaku tidak pernah berurusan dengan uang, masyarakat atau pun kepala desa.
Fakta yang ada beber Sirajudin, ia dihubungi Kepala Desa Padolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima, melalui telepon seluler dan mengatakan, ada uang SPj.
"Saya ditelepon Kades Padolo, tapi saya tolak. Katanya ada uang SPj. Bukan uang apa-apa ya, tapi uang SPj," beber Sirajudin.
Akan tetapi menurutnya, ia menolak uang itu dan mengatakan ia tidak berurusan dengan SPj dan silahkan berurusan dengan bawahannya.
"Kalau pemotongan itu oleh Kades. Diserahkan kepada bawahan saya," tegasnya.
Ditanya kades lainnya, Sirajudin mengaku hanya pernah dihubungi oleh Kades Padolo saja.
Soal SPj jelas Sirajudin, merupakan kewajiban warga penerima bantuan untuk mempertanggungjawabkan bantuan yang telah diterima.
Jika tidak mampu membuat SPj, maka meminta orang lain yang membuat dan itu bukan urusannya.
"Pokoknya, tidak ada pemotongan yang dilakukan dinas. Itu intinya," tegasnya, Sabtu (3/9/2022).
Bantuan sebesar Rp 2,1 miliar cair melalui Bank Mandiri, langsung masuk ke rekening masing-masing penerima bantuan.
Uang tersebut kata Sirajudin, tidak pernah singgah, dipotong atau pun disetor kepada dirinya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial saat itu.
Ia pun mengaku, akan lakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka karena hal tersebut berkaitan dengan harkat dan martabat dirinya.
Baca juga: Korupsi Bansos Kebakaran di Bima: Jaksa Sita Barang Bukti Rp 100 Juta, 3 Tersangka Belum Ditahan
Hingga saat ini, Sirajudin mengaku belum pernah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Bima untuk diperiksa sebagai tersangka.
Ia hanya dipanggil sebagai saksi dua kali, namun tidak sempat dihadiri karena sedang berada di luar kota dan kedua meminta untuk hadir setelah salat Jumat.
"Tapi Jaksa arahkan saya tidak usah hadir. Tapi ini saya malah disebut, mangkir dan ditetapkan tersangka. Padahal saya ikuti arahan jaksa," ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, pihak Kejari Bima yang coba dikonfirmasi wartawan beberapa hari terakhir, tidak bisa ditemui karena sibuk.
Wartawan sempat mendapatkan informasi, jika Sirajudin akan diperiksa pada Rabu kemarin.
Tapi saat dipantau di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, tidak terlihat aktivitas apapun.
Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman yang ditemui di ruangannya tidak ada karena sedang tugas luar.
Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Bansos Kebakaran di Bima, Jaksa: Ada Penerima Manfaat Tidak Mau Buka Suara
Dihubungi via ponsel, Sudirman tidak merespon dan hanya membaca pesan singkat yang dikirim wartawan via WhatsApp.
Pada berita sebelumnya, Kejari Bima menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos dari Kementerian Sosial, untuk ratusan korban kebakaran di Kabupaten Bima.
Penyidik menemukan adanya potongan jumlah bantuan yang diterima korban kebakaran, yang diduga dilakukan tenaga pendamping.
Praktik ini tidak hanya menyeret seorang tenaga pendamping, tapi juga Kabid Limjasos di Dinsos yang kini sudah pensiun dan Kepala Diinas Sosial, yang kini menjabat sebagai Asisten 1 Setda Kabupaten Bima.
Hingga kini jumlah kerugian negara belum ditentukan.
Tapi nilai potongan bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per penerima bantuan.
Besaran potongan tersebut, tergantung berapa nilai bantuan yang diterima korban kebakaran, yang dilihat berdasarkan klasifikasi kerusakan.
Mulai dari rusak ringan, sedang hingga berat yang bantuannya mencapai puluhan juta per korban kebakaran.
(*)