Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.
"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.
Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.
Baca juga: Sempat Sampaikan Surat Pengunduran Diri, Ferdy Sambo Dipecat Secara Tak Hormat, Kini Ajukan Banding
Ia dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(Kompas/Singgih Wiryono dan Fika Nurul Ulya) (Tribunnews/ Igman Ibrahim, Garudea Prabawati dan Suci Bangun DS)