Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kurang dari 24 jam dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di Goa Kotak, Dusun Gerupuk Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Mereka ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah Bersama Unit Reskrim Polsek Pujut pada Selasa, (23/8/2022) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum saat dihubungi membenarkan hal tersebut.
Kapolsek menyampaikan penangkapan kedua terduga pelaku bertempat di Cafe Omee, Dusun Ebangah, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah
Adapun korban atas nama Irin Juwita, perempuan, 33 tahun alamat Jl. mnawi Harahap NO 19-B Medan, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota, Provinsi Sumatra Utara.
Identitas kendaraan yang digunakan korban berupa Sepeda Motor Honda jenis Vario dengan Nopol DK 3207 UAK.
Baca juga: Polres Lombok Barat Ungkap 34 Kasus Narkoba dengan Pelaku 37 Orang
Kapolsek menyampaikan kronologis singkat kejadiannya berawal dari korban yang berboncengan dengan temannya Masdalena Napitupulu sedang liburan di Kuta Mandalika.
Ia mengunjungi tempat wisata perbukitan Goa Batu Kotak di Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Setelah sampai di tempat tujuan, Korban memarkir sepeda motornya dengan stang terkonci serta memasangkan 1 Gembok pada Rem Cakram.
Kemudian korban menuju ke atas bukit dan berfoto foto diatas ± selama 5 menit.
Setelah selesai berfoto korban dan temannya turun dari perbukitan dan tidak menemukan sepeda motor ditempat semula, hanya tersisa 2 helm yang korban gunakan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta dan melaporkannya ke Polsek Pujut.
Menindak lanjuti laporan tersebut dan berbekal informasi serta keterangan dari korban, Polsek Pujut melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi disekitar TKP.
Kemudian unit Reskrim Polsek Pujut melakukan koordinasi dengan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.