Kematian Brigadir J

Polisi Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka, Ayah Brigadir J Hingga Mahfud MD Beri Tanggapan

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri datang bersama kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sekitar pukul 18.00 WIB. Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, ayah Brigadir J hingga Mahfud MD berikan tanggapannya, berikut kata mereka.

Agung Budi menambahkan, Putri seharusnya diperiksa oleh pihak kepolisian kemarin.

Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.

Baca juga: 5 Tersangka Kasus Brigadir J: Bharada E, Brigadir RR, Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sebelumnya, dalam kasus ini, suami Putri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua.

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi martabat keluarganya dilukai.

Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun seperti dikutip dari Kompas.

(Kompas/ Kompas TV/ Tribunnews)

Berita Terkini