Punya Jejak Sukses Tangani Narkoba, Kapolres Loteng Deklarasi Anti Narkoba di Batukliang

Penulis: Sinto
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deklarasi anti narkoba di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang oleh Polres Lombok Tengah, Selasa (16/8/2022).

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah menyelenggarakan deklarasi anti narkoba di Desa Barabali Kecamatan Batukliang, Selasa (16/8/2022).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-77.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, kegiatan ini penting dilakukan guna membangkitkan semangat masyarakat khususnya para pemuda.

"Pada momen ini kita deklarasikan melawan narkoba bersama masyarakat dan pemuda, mengingat pemuda merupakan harapan generasi bangsa yang patut dibanggakan," kata AKBP Irfan.

Kapolres berharap seluruh masyarakat bekerja sama memberantas narkoba di wilayah Lombok Tengah.

Baca juga: Miliki Sabu, Seorang Laki-Laki Diringkus Tim Cobra Polres Loteng di Praya Lombok Tengah

Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah yang hadir dalam acara tersebut mengapresiasi jajaran Polres Lombok Tengah.

Ia juga mengapresiasi seluruh warga Batukliang khususnya Desa Barebali yang mendeklarasikan anti narkoba.

Menurutnya, Lombok Tengah merupakan daerah rawan narkoba karena pintu masuk peredaran gelap narkoba ke wilayah NTB.

Satu diantaranya berada melalui Bandara Internasional Lombok.

"Kami meminta masyarakat tidak ragu-ragu memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba, baik kepada Direktorat Resnarkoba Polda NTB maupun ke Polres Lombok Tengah," ujarnya.

Acara Deklarasi Anti Narkoba tersebut dihadiri Dandim 1620/Lombok Tengah, wakil bupati Lombok Tengah, perwakilan anggota DPRD Provinsi NTB, perwakilan anggota DPRD Lombok Tengah, Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah.

Hadir pula Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, tokoh agama dan masyarakat Desa Barabali.

Perwakilan Mahasiswa dari UIN Mataram serta pemuda Desa Barabali.

Sebelumnya mantan Kasubdit Ditresersenarkoba Polda NTB, AKBP Irfan Nurmansyah SIK berhasil menggulung empat tersangka yang merupakan bandar Narkotika jenis shabu-shabu di wilayah hukum sebelumnya Polda NTB.

Halaman
12

Berita Terkini