Miliki Sabu, Seorang Laki-Laki Diringkus Tim Cobra Polres Loteng di Praya Lombok Tengah
R diduga memiliki natkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Penulis: Sinto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Seorang laki-laki berinisial R (30) diringkus Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah.
R diduga memiliki natkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK di Praya pada Kamis mengatakan R ditangkap sekitar pukul 23.40 wita, Senin (1/8/2022).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat atas kegiatan terduga pelaku.
Dari informasi itu tim melakukan penyelidikan.
Baca juga: DPW Perindo NTB Siap Berkolaborasi dengan TGB untuk Membesarkan Partai Perindo
Tak butuh waktu lama tim meringkus terduga pelaku dan menyita barang bukti, setelah melakukan penggeledahan di rumahnya di Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
"Berdasarkan informasi itu, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku," kata Hizkia.
Baca juga: Lombok FC Menilai Belum Saatnya Asprov PSSI NTB Berlakukan Tiket untuk Liga 3 NTB
Hasil penggeledahan itu, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa empat (4) paket sabu yang dikemas dalam plastik klip warna bening, dengan berat 1,50 gram.
Serta barang bukti lainnya, seperti satu sekop terbuat dari pipet yang sudah dipotong, satu paket alat hisap sabu (bong).
Terdapat pula empat unit HP merk Rdsmi, Stroberi dan Samsung, dua buah Dompet beserta uang tunai sejumlah Rp. 1.420.000
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah.
Baca juga: Liga 3 Bank NTB Syariah Dibuka, PSSI NTB Berharap Tim Lokal Tembus Liga 2 Nasional
(*)