Kemnaker Pulangkan 42 CPMI Asal NTB yang Dicegah Berangkat ke Timur Tengah

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemulangan 42 CPMI asal NTB di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah, Selasa (2/8/2022).

Setelah dipulangkan, semuanya telah diserahkan ke Pemda kabupaten/kota untuk diberikan pembinaan.

Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, tidak ada larangan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja di luar negeri, sepanjang mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan.

Namun punya kewajiban dan tanggungjawab untuk memastikan aspek perlindungan warganya terpenuhi.

Baca juga: Indonesia Darurat Penempatan Ilegal PMI, Kepala BP2MI: Sindikat Dilindungi Oknum

Aryadi mengimbau agar calon PMI mengikuti prosedur yang berlaku agar masalah yang kerap terjadi di masa lalu, tidak berulang.

Ia mengatakan akan segera mengumpulkan data mengenai seluruh tekong yang memberangkatkan dari calon TKI ilegal yang ditangkap.

Ia berharap agar jangan lagi terdapat masyarakat yang ditipu dan melindungi para tekong.

Apabila pihak P3MI di Jakarta telah ditangkap, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi, termasuk izin operasional bisa dicabut.

"Kami akan melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka menelusuri kemudian menangkap para calo dan tekong yang masih saja memberangkatkan CPMI ilegal,” tegasnya.

(*)

Berita Terkini