Berita Kota Bima

Lulus Passing Grade Tahun 2021, Guru Honorer di Kota Bima Naik Status PPPK Tahun 2022

Penulis: Atina
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPSDM Kota Bima, H Abdul Wahid.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi guru tahun 2022 ini tidak seperti pada tahun sebelumnya.

Jika 2021 lalu pemerintah membuka kesempatan seleksi bagi semua honorer, kini regulasi baru akan diangkat langsung tanpa seleksi.

"Regulasi terbarunya begitu, mereka akan diangkat langsung," jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, H Abdul Wahid, Rabu (3/8/2022)

Honorer yang akan diangkat langsung tersebut, merupakan mereka yang dinyatakan lulus passing grade atau nilai ambang batas pada saat seleksi tahun 2021 lalu.

Baca juga: Bupati Lotim Angkat Bicara Tentang Penghapusan Honorer, Sebut Tak Mau Tergesa Ambil Kebijakan

Misalnya saat itu mereka memilih sekolah tertentu, namun kalah rangking sehingga terpental dari peserta lainnya.

"Nah yang gugur ini yang akan diangkat langsung jadi P3K nanti. Mungkin nanti akan dirangking juga, mana yang tinggi nilainya itu lah yang diambil," beber mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bima ini.

Perihal pengangkatan tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah.

Akan tetapi diputuskan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Baca juga: Oknum Guru Honorer Kota Bima Curi HP, Ditangkap Polisi Bersama Seorang Laki-laki

"Kami di daerah hanya sampaikan berapa jumlah honorer yang lulus passing grade. Mereka di pusat yang tentukan," ungkapnya.

Dari data tahun 2021 lalu, total guru honorer yang dinyatakan lulus passing grade sebanyak 400 lebih orang.

Jumlah itu terdiri dari gabungan tenaga pendidik pada jenjang SD dan SMP.

Sementara untuk tingkat SMA, di luar kewenangan pihaknya.

Jumlah honorer yang lulus passing grade sebanyak itu, Abdul Wahid mengaku tidak semua diakomodir oleh pemerintah pusat.

Mereka menetapkan kuota tergantung kemampuan anggaran daerah.

Halaman
12

Berita Terkini