Dua Wanita dan Tiga Pria Residivis Narkoba Kembali Tertangkap Satresnarkoba Polresta Mataram

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkap kasus tiga residivis kembali ditangkap kasus narkoba

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga dari lima orang residivis kasus tindak pidana Narkotika kembali diringkus oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram.

Dua di antaranya merupakan wanita, dan tiga lainnya pria.

Penangkapan tersebut terjadi di rumah yang berada di Gang Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (3/8/2022).

Kelima terduga terpaksa diamankan karena terbukti dari hasil penggeledahan di lokasi ditemukan narkotika jenis Sabu.

Dengan berat 2,005 gram brutto serta beberapa barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Yakni alat konsumsi sabu, alat komunikasi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan beberapa hal, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Gembong Narkoba NTB Disidang, Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Menuntut Keseriusan

“Dari hasil penggeledahan tim kami, di lokasi ditemukan barang bukti berupa Sabu dimana kelima orang terduga tersebut berada saat itu,” jelasnya.

Adapun lokasi lima terduga yang dijelaskan oleh Yogi.

“Dua di antara terduga merupakan warga yang tinggal di gang TKP yakni perempuan 18 tahun berinisial RJA. Lalu, MJ pria 27 tahun yang merupakan Residivis kasus narkoba," bebernya.

Dijelaskannya, bahwa dirumah tersebut menurut informasi yang diterima kerap dijadikan tempat transaksi narkoba ataupun penyalahgunaan barang haram tersebut.

Dari hasil itulah tim opsenal mengamankan 3 terduga lainnya yaitu VVS, perempuan 24 tahun, suku Jawa, beralat di wilayah batu layar Lombok Barat yang merupakan residivis atas kasus yang sama.

Kemudian HA, pria 40 tahun, alamat Sayang-sayang, Cakranegara yang juga Merupakan Residivis atas kasus yang sama.

Dan MDH, pria 21 tahun alamat Desa Sepakek Lombok Tengah.

Halaman
12

Berita Terkini