Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Rentetan kasus peredaran narkoba terus terungkap di Kabupaten Lombok Timur.
Pada hari Selasa (2/8/2022) tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil mengamankan dua orang pemuda terduga pengguna barang haram tersebut.
HA (35) dan FAT (32) keduanya merupakan warga asal Desa Labuhan Lombok, Lombok Timur.
Kedua pemuda ini ditangkap Satresnarkoba di salah satu rumah pelaku pada pukul 00.15 WITA yang beralamatkan di Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelajar di Sumbawa Diduga Komplotan Pelaku Peredaran Narkoba
Adapun kronologis kejadian yang dihimpun TribunLombok.com melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nikolas Oesman, berdasarakan informasi masyarakat Tim Buser Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penyelidikan ke rumah milik pelaku HA yang beralamatkan di Dusun Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
Selanjutnya Tim Buser Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan pengamanan terhadap pelaku HA dan FAT yang disaksikan oleh Kawil dan RT setempat.
Kemudian Tim Buser Satresnarkoba Polres Lotim melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap HA dan di sana ditemukan 1 dompet, warna hitam dengan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu kepada saudara FAT.
Sebaliknya dengan FAT tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Baca juga: Gembong Narkoba NTB Disidang, Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Menuntut Keseriusan
Namun saat Tim Buser Satresnarkoba Polres Lombok Timur menggeledah rumah atau tempat tertutup lainnya, pihak Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika gololonga I jenis sabu yang diakui kepemilikan/penguasaan oleh saudara HA.
Setelah itu kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Lombok Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.