Berita Sumbawa

Polisi Tangkap 2 Pelajar di Sumbawa Diduga Komplotan Pelaku Peredaran Narkoba

Sebanyak 7 orang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Sumbawa yang melibatkan 2 orang pelajar ini

Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Polres Sumbawa
Barang bukti sabu yang disita dari 7 orang diduga pelaku peredaran narkoba yang ditangkap Polres Sumbawa, Jumat (29/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Polres Sumbawa menangkap 2 pemuda diduga terlibat kasus peredaran narkoba.

Sebanyak 6 poket sabu diamankan sebagai barang bukti yang disita dari Z (15) dan NM (16) warga Kecamatan Untir Iwis, Sumbawa.

Dalam penangkapan di Dusun Stowe Brang, Desa Stowe Brang, Kecamatan Utan Jumat (29/7/2022) itu, polisi olisi menemukan 6 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,25 gram.

Diamankan pula 1 kotak bertuliskan REBASS, 1 unit hp Redmi 6A warna hitam dan 1 unit hp Vivo warna pelangi.

Baca juga: Lombok Utara, Lombok Tengah, dan Sumbawa Barat Belum Ramah Bagi Anak

Barang bukti sabu itu disimpan dalam saku kanan dan kiri celananya.

Unit Opsnal kemudian melakukan pengembangan lalu penangkapan terhadap D (27) dan S (22).

Penangkapan bertempat di kos-kosan S di Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima Kecamatan Labuan Badas.

Selang beberapa menit, IN (27) dan EP (19) turut ditangkap.

Sebelumnya, IN berhenti di depan gerbang kos dan sempat membuang 1 poket yang diduga sabu.

Di lokasi yang sama RA (20) juga ikut ditangkap.

Polisi menyita 1 poket yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 Gram.

Serta barang bukti lainnya yakni 1 unit hp samsung J2 Prime warna silver,1 unit hp samsung warna silver, 1 unit hp Oppo 11 Pro warna ungu, 2 buah klip obat, 1 sumbu,1 buah kaca, 1 buah korek, 3 lembar tisu dan uang sebesar Rp. 105.000, juga turut diamankan.

Baca juga: Santri di Sumbawa Tewas Terseret Ombak saat Ikuti Masa Orientasi Siswa

Kasatres Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi mengatakan, total 7 orang diamankan dari kasus ini.

"Total ada 7 orang yang kami tangkap, 1 perempuan, 6 laki-laki. Dua di antaranya masih di bawah umur," kata Malaungi saat dikonfirmasi Tribunlombok.com, Sabtu (30/7/2022).

7 orang diduga satu komplotan kasus penyalahgunaan narkoba ini disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved