Laporan Wartawan TribunLombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Polres Sumbawa menangkap 2 pemuda diduga terlibat kasus peredaran narkoba.
Sebanyak 6 poket sabu diamankan sebagai barang bukti yang disita dari Z (15) dan NM (16) warga Kecamatan Untir Iwis, Sumbawa.
Dalam penangkapan di Dusun Stowe Brang, Desa Stowe Brang, Kecamatan Utan Jumat (29/7/2022) itu, polisi olisi menemukan 6 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,25 gram.
Diamankan pula 1 kotak bertuliskan REBASS, 1 unit hp Redmi 6A warna hitam dan 1 unit hp Vivo warna pelangi.
Baca juga: Lombok Utara, Lombok Tengah, dan Sumbawa Barat Belum Ramah Bagi Anak
Barang bukti sabu itu disimpan dalam saku kanan dan kiri celananya.
Unit Opsnal kemudian melakukan pengembangan lalu penangkapan terhadap D (27) dan S (22).
Penangkapan bertempat di kos-kosan S di Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima Kecamatan Labuan Badas.
Selang beberapa menit, IN (27) dan EP (19) turut ditangkap.
Sebelumnya, IN berhenti di depan gerbang kos dan sempat membuang 1 poket yang diduga sabu.
Di lokasi yang sama RA (20) juga ikut ditangkap.
Polisi menyita 1 poket yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 Gram.
Serta barang bukti lainnya yakni 1 unit hp samsung J2 Prime warna silver,1 unit hp samsung warna silver, 1 unit hp Oppo 11 Pro warna ungu, 2 buah klip obat, 1 sumbu,1 buah kaca, 1 buah korek, 3 lembar tisu dan uang sebesar Rp. 105.000, juga turut diamankan.
Baca juga: Santri di Sumbawa Tewas Terseret Ombak saat Ikuti Masa Orientasi Siswa
Kasatres Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi mengatakan, total 7 orang diamankan dari kasus ini.
"Total ada 7 orang yang kami tangkap, 1 perempuan, 6 laki-laki. Dua di antaranya masih di bawah umur," kata Malaungi saat dikonfirmasi Tribunlombok.com, Sabtu (30/7/2022).
7 orang diduga satu komplotan kasus penyalahgunaan narkoba ini disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)