Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Helfi menyatakan para tersangka terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara.
"Kalau TPPU sampai 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," tutup Helfi.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang yang Diduga Turut Menerima Aliran Donasi Umat