TRIBUNLOMBOK.COM - Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab keluar dari penjara per Rabu (20/7/2022).
Masa tahanannya tuntas dengan status pembebasan bersyarat.
Kabar Rizieq Shihab bebas disampaikan Azis Yanuar selaku kuasa hukum.
Ia menjelaskan, per Rabu ini Habib Rizieq mulai menjalani program pembebasan bersyarat.
"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Samakan Kasus UAS dengan Habib Rizieq, PA 212: Tak Mungkin Singapura Mendeportasi Tanpa Info dari RI
Merinci penjelasannya, Aziz melansir putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471.K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021.
Berdasarkan putusan tersebut, maka Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana yang dimaksud, yakni lebih dari 2/3 masa tahanan.
"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Aziz.
Kepada media Aziz menyampaikan terima kasih mewakili tim kuasa hukum Habib Rizieq yang bertugas.
Baca juga: Simulasi Pengamanan Bandara Jelang WSBK, Teror Kelompok Radikal Berhasil Dilumpuhkan
Termasuk, Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri serta Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya setelah menjalani program pembebasan bersyarat, Rizieq Shihab akan mendatangi kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum: Alhamdulillah.