Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemusnahan barang bukti Narkotika Sabu telah dilakukan di ruangan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Rabu (13/7/2022).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram, IPDA Kadek Anggara Nambara.
Adapun metode pemusnahan yang digunakan dengan cara memasukkan kristal bening tersebut bersama cairan pembersih ke blender.
Dan dibuang di toilet ruangan Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Dalam penyampaiannya, IPDA Kadek ditemani dengan beberapa saksi lainnya, juga dua tersangka pemilik barang haram.
Baca juga: Tak Kapok, Residivis Pengedar Narkoba di Mataram Tertangkap saat Asyik Bungkus Sabu
Yakni tersangka HQ (28), dan MY (22).
Turut hadir Anggota Humas Polres Kota Mataram, IPDA I Putu Eka Winastra, Staf Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mataram, Imam Firmansyah, Kanit Barang Bukti Sat Tahti Polresta Mataram, IPDA Edi Sutrisno serta kuasa hukum tersangka.
Dalam pemusnahan barang haram tersebut, 11,12 gram netto sabu disisihkan ke berbagai macam keperluan.
2 gram untuk uji lab, 4,46 gram pembuktian untuk persidangan dan 4,46 gram untuk proses pemusnahan.
Baca juga: Lampaui Target Kasus Narkoba, Ini Bentuk Pencegahan Satresnarkoba Polresta Mataram
Dalam proses pemusnahan tersebut, disaksikan secara bersama, yakni memasukkan sabu ke dalam blender beserta air dan deterjen, lalu diblender.
Setelah diblender, campuran tadi disaksikan secara bersama dalam proses pembuangannya di kloset Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Setelah acara pemusnahan usai, semua saksi dan tersangka melakukan tanda tangan di atas kertas berita acara.
(*)
Foto : Proses pemusnahan sabu seberat 4,46 gram di ruangan Sat Resnarkoba Polresta Mataram, menggunakan blender dan campuran air deterjen, Rabu (13/7/2022). TribunLombok/Jimmy Sucipto