Pelanggar Lalu Lintas di KSB Disanksi Tilang saat Operasi Patuh 2022, Didominasi Pelanggaran Helm

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana razia lalu lintas Operasi Patuh Rinjani 2022 di depan Mako Polres Sumbawa Barat.

TRIBUNLOMBOK.COM - Polres Sumbawa Barat melaksanakan razia lalu lintas Operasi Patuh Rinjani 2022.

Sebanyak 124 pelanggar mendapat sanksi tilang saat razia hari pertama pelaksanaan operasi tersebut.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Ipda Eddy Soebandi menyebut, dari 124 pelanggaran itu, didominasi pengendara sepeda motor dengan 116 kasus.

Selanjutnya pengemudi mobil 8 kasus.

Baca juga: Jadi Tuan Rumah MTQ KSB, Kecamatan Taliwang Targetkan Juara UmumĀ 

Berdasarkan jenis pelanggarannya, sanksi tilang paling banyak diberikan untuk pengendara tidak memakai helm, yakni 51 kasus.

Selanjutnya, pelanggaran tilang STNK 37 kasus, tilang sabuk pengaman 8 kasus, dan pelanggaran SIM 28 kasus.

"Barang bukti yang diamankan yakni kendaraan roda dua 36 unit, SIM 27 lembar, STNK 59 lembara, dan kendaraan roda empat 2 unit," ucap Eddy, Rabu (13/7/2022).

Sejumlah razia ini digelar di depan Mako Polsek Seteluk dan Mako Polres Sumbawa Barat.

Selain memberi sanksi tilang, polisi juga memberikan keselamatan lalu lintas serta membagikan brosur petunjuk keselamatan berlalulintas kepada pengguna jalan raya.

Eddy menjelaskan, anggota yang terlibat dalam operasi agar melaksanakan tugas secara serius, penuh rasa tanggung jawab dan humanis.

"Hindari penindakan kepada pelanggar dengan berlebihan serta selalu utamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan," kata Eddy.

(*)

Berita Terkini