HUKRIM NTB

Curi HP Demi Judi Slot, Seorang Warga Ditangkap Saat Hapus Data di Konter

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press konferensi oleh Kapolsek Sandubaya, Kompol M Nasrullah (kiri) bersama Kepala Seksi Humas Polresta Mataram, Iptu Siswoyo, di Kapolsek Sandubaya dalam kasus pencurian ponsel, Jumat (8/7/2022).

Dalam keterangan tersangka, ia mengaku uang yang nantinya didapatkan dalam hasil penjulan ponsel untuk memenuhi kebutuhannya.

“Mau dipakai judi pak. Judi slot,” pengakuan tersangka.

Dan tersangka pun mengaku, bahwa ia sering kalah dalam judi slot.

Kapolsek Sandubaya pun memberi himbauan terhadap masyarakat, agar tidak melakukan tindak pidana berupa judi.

“Jangan berjudi, nanti ujung-ujungnya bisa melakukan tindak pidana lainnya,” tandas Kompol Moh Nasrullah.

Atas tindakannya terduga terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

(*)

Berita Terkini