TRIBUNLOMBOK.COM - Siapa pemilik ACT?
Pertanyaan siapa pemilik ACT kian didengungkan warganet terutama setelah menjadi pembahasan viral di sosial media twitter pada Senin (4/7/2022).
ACT atau Aksi Cepat Tanggap merupakan lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan.
Belakangan ACT menjadi perhatian publik setelah petingginya dikabarkan menerima gaji dan fasilitas mewah.
Baca juga: Peringati Hari Gizi Nasional, ACT NTB Luncurkan Food Van untuk Cegah Stunting dan Gizi Buruk
Lantas siapakah pemilik ACT yang dikabarkan menerima gaji hingga ratusan juta itu?
Pemilik lembaga kemanusiaan ACT adalah Ahyudin.
Berdarasarkan keterangan yang berhasil dihimpun Tribunnews, Ahyudin merupakan orang yang mendirikan ACT sekira 13 tahun silam.
Meski demikian, nama Ahyudin sebagai pendiri atau pemilik justru tidak tercantum di laman resmi ACT.
Baca juga: Korupsi Dana Bantuan oleh Dinas Pertanian Lombok Barat, Kejari Mataram Tetapkan Proses Penyidikan
Ia juga tidak terlihat tercatat menyandang status apa pun.
Di laman ACT, Dewan Pembinan ACT diketuai oleh N Imam Akbari.
Sedangkan anggota Dewan Pembina yakni Bobby Herwibowo, Lc; Dr Amir Faishol Fath, Lc, MA; dan Hariyana Hermain.
Untuk Dewan Pengawas, diketuai oleh H Sudarman dan anggota Sri Eddy Kuncoro.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Minta Dukungan Masyarakat Cegah Korupsi Penyelenggaraan Pemilu 2024
Sementara di jajaran pengurus ada Ibnu Khajar sebagai Ketua, Sukorini sebagai Sekretaris dan Echwan Churniawan sebagai Bendahara.
Masih di laman yang sama, ACT resmi dluncurkan pada 21 April 2005 sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.
Setiap tahunnya, ACT mengklaim rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempublikasikannya melalui media massa.
Sejak tahun 2012 ACT mendeklarasikan dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas.
Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT.
Jangkauan aktivitas program disebut sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Pemilik ACT? Lembaga Kemanusiaan yang Kini Disorot karena Gaji Fantastis Petingginya.