Bendum PBNU Jadi Tersangka KPK, Aktivis di Kota Mataram Lakukan Kajian Hukum

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana diskusi publik membahas kasus penetapan Bendum PBNU Mardani H. Maming jadi tersangka di Kota Mataram, NTB, Senin (27/6/2022).

Perjanjiannya, pihak pengelola tambang harus menyiram jalan yang dilalui terlebih dahulu agar debu tidak bertebaran.

Namun saat menghadapi demo guru, justru sekitar lima preman membawa senjata tajam membubarkan unjuk rasa.

"Sayang sekali ada seorang guru yang lari ke rumah temannya. Dia dibunuh di sana dengan 19 kali luka tusuk," katanya.

Lebih ironis lagi, preman yang melakukan pembunuhan hanya divonis empat bulan penjara.

Sisanya divonis tujuh hari dan dalang pembunuhan tidak pernah diusut.

Ada juga pemilik lahan yang lahannya dilalui kendaraan pengangkut material tambang.

Awalnya disepakati setiap bulan akan dibayar oleh seorang pengusaha berinisial HI.

Namun pada suatu hari, dia disuruh mengambil uang ke rumah HI.

"Sepulang ambil uang, dia dibunuh dengan tusukan," ujarnya.

Itu hanya beberapa kasus dari banyaknya kasus kriminalisasi di sana yang melibatkan pengusaha tambang.

Tapi otak dari pelaku tidak tersentuh.

Ini mengindikasikan aparat penegak hukum berpihak ke pengusaha.

"Hukum di negara kita saya meyakini sangat bisa dibeli oleh orang bermodal," kata Fihir.

Budi Wawan selaku penyelenggara diskusi berharap, melalui diskusi tersebut dapat melahirkan pandangan hukum yang objektif terhadap kasus yang menjerat Mardani H Maming.

(*)

Berita Terkini