Bendum PBNU Jadi Tersangka KPK, Aktivis di Kota Mataram Lakukan Kajian Hukum

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana diskusi publik membahas kasus penetapan Bendum PBNU Mardani H. Maming jadi tersangka di Kota Mataram, NTB, Senin (27/6/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bendum PBNU ini pun dicekal keluar negeri oleh komisi anti rasuah tersebut.

Bendum PBNU Mardani yang juga Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kasus ini menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Kelompok aktivis di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) beraksi dengan melakukan kajian terkait kasus tersebut.

Sejumlah ahli hukum hingga praktisi hukum dihadirkan dalam diskusi yang digelar di The Sultan Food Mataram, Senin, (27/6/2022).

Baca juga: Kantor Imigrasi Sumbawa Periksa Awak Kapal M/V Bunun Glory di Benete

Diskusi ini dihadiri ratusan aktivis mahasiswa dan pemuda.

Diskusi dimoderatori Ahmad SH, menghadirkan pembicara Ahli Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof Dr Amiruddin.

Tim Hukum PWNU NTB Irfan Suriadiata, Direktur Pojok NTB, M Fihiruddin, dan praktisi hukum, Herman Sorenggana.

Tim Hukum PWNU NTB Irfan Suryadiata mengatakan, dari sisi hukum Mardani H Maming tidak layak dipidana.

Jika berkaitan dengan izin pertambangan, yang harus bertanggung jawab adalah personal, dalam hal ini kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara posisi Mardani Maming saat itu masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.

"Izin itu berdasarkan kewenangan, boleh dilakukan jika mendapat pekerjaan di bidang itu. Kalau anak buahnya main-main tentu bukan Maming berdosa. Jika Kadis bersalah belum tentu bupati tersangka," ujarnya.

Irfan mengatakan, pertanggungjawaban pidana bicara secara personal dan korporasi.

Halaman
1234

Berita Terkini