Berita Lombok Timur

Tim Gabungan TNI dan Satpol PP, Tertibkan 10 Unit Lapak Pasar Kaget di Simpang Empat Pancor

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penertiban pasar kaget oleh tim gabungan TNI dan Satpol PP di simpang 4 Pancor

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Satpol PP Kabupaten Lombok Timur dibantu Koramil Selong melakukan penertiban lapak pedagang pasar kaget atau dadakan di simpang empat Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Penertiban lapak tersebut dilakukan pada Jumat (24/6/2022) pagi dan sebanyak 10 unit lapak dibongkar oleh tim gabungan TNI dan Satpol PP.

Satpol PP dan puluhan personel koramil yang ada di lokasi dipimpin langsung Danramil Kapten Inf Agil bersama Kasatpol PP H Sudirman dan Camat Selong dan Lurah Pancor.

Saat dimintai keterangan TribunLombok.com, Sunrianto selaku Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP menjelaskan keberadaan pasar yang bisa disebut pasar kaget itu memang ilegal.

Baca juga: Ini Delapan UMKM Lotim yang Kumpul di MXGP Samota 2022

"Pasar kaget inikan enggak boleh. Mereka (pasar kaget) ini sebenarnya kan memang pasar yang tidak berizin dan nggak boleh," ucap Sunrianto.

Sepuluh Pasar Kaget yang dibongkar Satpol PP pada Jumat kemarin ada di Kecamatan Selong di depan Taman simpang 4 pancor atau biasa disebut sebagai Bizam Square.

"Itu kita bongkar, kita segel dan pemiliknya kita beri tahu tidak boleh disana lagi. Kita juga koordinasi dengan Koramil Selong, camat dan lurah Selong, harapannya agar bisa memantau apabila ada pasar kaget yang beroperasi kembali," tegasnya.

Di tempat berbeda Danramil Selong Kapten Inf Agil menjelaskan, keterlibatan pihaknya dalam penertiban lapak pedagang berdasarkan permintaan dari Satpol PP untuk membackup pelaksanaannya.

Baca juga: Sekda Lotim Tegaskan Persiapan MTQ Sudah Maksimal

"Jadi kami siapkan personel sesuai permintaan dan alhamdulilah berjalan aman dan lancar," ujarnya.

Lapak dadakan itu menurut Danramil, terlihat tidak tertata dengan baik dan bangunannya terbuat dari bambu beratapkan terpal dan seng sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

"Mereka masih bisa berjualan di sana dengan sistem bongkar pasang. Jadi selesai jualan mereka langsung bongkar sehingga akan tetap terlihat rapi dan bersih," terang Agil.

Berdasarkan informasi, lapak dadakan tersebut buka mulai waktu subuh sampai jam 8 atau 9 pagi setelah itu tidak ada aktivitas berjualan disana namun lapaknya masih ada.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung tugas Satpol PP dalam memelihara dan menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah ataupun Peraturan Bupati yang sudah ada.

 

Berita Terkini