Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Menjelang Idul Adha 1443 Hijriah, kasus pencurian ternak di wilayah hukum Polres Bima dan Polres Kabupaten Bima, tinggi.
Dua institusi polri di Bima ini, masing-masing menangkap terduga pelaku pencurian ternak di dua tempat berbeda.
Pertama, Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima, meringkus 1 dari 2 orang pelaku pencurian 7 ekor ternak asal Desa Rade, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Selasa (21/6/2022).
Pelaku yang ditangkap berinisial IS, laki-laki usia 20 tahun.
Baca juga: Kasus HIV/AIDS di Kota Bima Terus Meningkat, Januari-Juni 2022 Bertambah 20 Kasus
Sementara 1 orang lainnya, yakni SH berhasil melarikan diri saat penangkapan berlangsung di rumahnya.
Kedua pelaku merupakan kakak beradik.
Mereka mencuri 7 ekor ternak di rumah warga inisial RT usia 40 tahun, warga Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
"Satu terduga pelaku pencurian hewan ternak berinisial IS sudah ditangkap. Laki-laki berusia 20 tahun asal Desa Rade," kata Kepala Seksi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: UKM di Kota Bima Kesulitan Peroleh Informasi Penginapan di Event MXGP Samota
Adib menjelaskan, terungkapnya pelaku pencurian 7 ekor kambing ini merupakan hasil penyelidikan polisi setelah korban melapor.
"Tidak butuh waktu lama petugas mengendus keberadaan terduga IS dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya," ujar Adib.
Selain IS, polisi menyita 7 ekor kambing hasil curian yang disembunyikan pelaku di sebuah kandang tak jauh dari rumahnya.
Dari hasil interogasi awal, IS telah mengakui perbuatannya.
Dia melancarkan aksi jahat tersebut bersama kakaknya, SH.
Pelaku kini diamankan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.