Hukrim NTB

Curi HP Jelang Waktu Subuh, Laki-laki di Lobar Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Lalu M Gitan Prahana
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku pencurian handphone SU, laki-laki (24) yang berasal dari Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Labuapi bersama Tim Puma Sat Rekrim Polres Lombok Barat, berhasil mengungkap pelaku pencurian hanphone di rumah seorang Dosen, pada Selasa (21/6/2022).

“Di mana terduga pelaku berinisial SU, laki-laki (24) yang berasal dari Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi,” ungkap Kapolsek Labuapi, Iptu Agus Priyo Wahyono.

"Sedangkan korban pencurian, menimpa kepada seorang dosen di salah satu perumahan di Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi," lanjutnya.

Adapun kronlogis kejadian bermula pada Minggu (19/6/2022) lalu sekitar pukul 04.00 Wita, ketika korban ingin melihat waktu salat subuh di hanphone miliknya yang ditaruh di atas sofa ruang tamunya.

Baca juga: Polres Lobar Terus Berupaya Masyarakat Capai Herd Immunity, Sebut Vaksinasi Tak Batalkan Puasa

Namun ketika sampai di ruang tamu, ternyata handphone miliknya sudah tidak ada atau hilang.

Kemudian korban mengecek lagi handphone satu lagi miliknya yang diletakkan di atas meja, ternyata sudah tidak ada juga.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Labuapi untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, akhirnya Polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku dan langsung mencari keberadaannya.

Baca juga: Ramadan 2022, Sat Lantas Polres Lobar Lakukan Kerja Bakti di Masjid, hingga Razia Knalpot Brong

"Dari informasi warga, saat itu pelaku sedang berada di rumahnya dan tanpa perlawanan, tim berhasil mengamankan SU," kata Iptu Agus Priyo Wahyono.

Berdasarkan hasil introgasi, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian hanphone milik korban.

"SU mengakui bahwa telah mengambil dua unit handphone, masing-masing dengan merk Samsung Note10+ dan Oppo Neo berwarna biru," lanjutnya.

Selanjutnya polisi langsung membawa terduga pelaku ke Polsek Labuapi untuk memintai keterangan terkait dengan pencurian tersebut.

Terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut, polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dok. Polres Lombok Barat
Terduga pelaku pencurian Handphone SU, laki-laki (24) yang berasal dari Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

 

Berita Terkini