TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Romi Yudianto bersama para kepala Divisi Kanwil Kemenkumham NTB melakukan penertiban aset tanah di Dusun Lias, Kabupaten Lombok Utara, Minggu (12/6/2022).
Turut hadir dalam kegiatan itu, kepala Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah dan kepala Lapas Kelas II A Mataram selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Satuan Kerja.
Baca juga: Implementasi Permenkumham 29/2021, Kemenkumham NTB Sesuaikan Regulasi Izin Tinggal Keimigrasian
Baca juga: Kemenkumham NTB Sosialisasikan Kemudahan Penerbitan Paspor dengan M-Paspor, Pangkas Jalur Birokrasi
Romi Yudianto sempat bersilaturahmi dan berdialog dengan warga yang berada di lokasi penertiban aset tanah.
Romi menyampaikan bahwa area tanah tersebut akan segera dimanfaatkan Kementerian Hukum dan HAM untuk pembangunan Lapas Terbuka dan sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sebelum pembangunan Lapas Terbuka di lokasi tersebut, pegawai perwakilan dari masing-masing satuan kerja terdekat telah ditugaskan untuk mengontrol aset tanah tersebut.
Petugas dan masyarakat setempat juga bergotong royong membuat jalan untuk memudahkan petugas melakukan peninjauan. (*)