Bijak Dalam Mengatur Keuangan Bagi Kaum Milenial, OJK NTB Sarankan 4 Tips Ini

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberian bingkisan kepada mahasiswa yang aktif dalam sesi pemberian materi, oleh Kepala Cabang Askrindo Mataram, Slamet Ermayudi Universitas Undikma, Mataram, Kamis (9/6/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Permasalahan pengelolaan keuangan sering terjadi di kaum milenial.

Secara tidak langsung, kaum milenial sering mengambil keputusan keuangan dengan kurang bijak.

Dengan permasalahan itu, Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Barat (OJK NTB) melakukan sosialiasi  literasi asuransi.

Literasi Asuransi ini sendiri dihadirkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia NTB (AAUI), di Universitas Undikma, Mataram, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Cara Mudah Terhindar dari Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya, Simak Saran OJK NTB

Baca juga: Waspada Investasi Bodong, Ketua OJK NTB: Investasi Robot Trading DNA Pro Ilegal!

Dalam pemaparan materi sendiri, OJK NTB di Wakili oleh Komang Agus Putra Saraswati.

“Inflasi merupakan salah satu hal pentingnya kita bijak sebagai kaum milenial dalam mengatur keuangan,” buka Komang.

Adapun Komang mencontohkan harga bakso dalam beberapa tahun yang lalu, terjadi inflasi hingga 30 kali lipat.

Selain itu, Komang memberi penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan uang yang bijak.

Penggunaan tersebut di bagi menjadi empat bagian, 10,20,30 dan 40 persen.

“10 persen sebaiknya dipergunakan untuk biaya sosial berupa sedekah maupun infak,” kata Komang.

Selanjutnya, Komang menyarankan untuk melakukan tabungan investasi atau proteksi berupa asuransi, sebanyak 20 persen.

“Tetapi harus hati-hati ya untuk investasi atau asuransi. Pastikan terdaftar di OJK,” seru Komang.

Adapun di 30 persen Komang menginformasikan untuk pembayaran hutang.

“Segera bayar hutang, jangan ditunda-tunda, tetapi jangan berhutang di rentenir ya,” tambah Komang.

Tidak berhutang di rentenir sendiri disampaikan Komang agar menghindari suku bunga yang tinggi.

Selain itu, Komang menghimbau agar melakukan hutang untuk perilaku produktif, alias bermanfaat.

“Usahakan uang yang dihutang mampu diputar di kegiatan usaha, bukan konsumtif atau foya-foya,” tekan Komang.

Terlebih untuk pembelian sepeda motor, atau ponsel pintar lainnya yang kerap kali dilakukan kaum milenial.

lebih dalam, Komang sangat tidak menyarankan untuk berhutang di pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Data bisa bocor. Mereka mampu membaca semua kontak, galeri dan data privasi penting lainnya,” ucap Komang.

Sekali pun terpaksa, Komang menyarankan agar melakukan pinjaman di pinjol yang sudah terdaftar di OJK.

“Yang terdaftar di OJK tidak mampu membaca data penting di ponsel, maka tidak akan ada aksi peneroran berlebih,” informasinya.

Dan untuk di 40 persen, disarankan oleh Komang untuk menyisihkan uang demi kebutuhan, bukan keinginan.

“Boleh saja belanja, tetapi yang penting ya seperti membeli bahan baku di pasar dan sebagainya, agar uangnya lebih bermanfaat,” jelasnya.

Karena, menurut Komang untuk pembelian yag memenuhi keinginan mampu ditunda.

“Kalau tidak mampu apa yang kita inginkan, kehidupan kita masih bisa berjalan normal. Bila kita tidak dapat memenuhi kebutuhan, maka kehidupan kita akan terganggu,” tandasnya.

Khususnya lebih bijak dalam memenuhi kebutuhan, bukan keinginan.

Hingga selesainya pemaparan Komang, berbagai pertanyaan dilempar mahasiswa maupun mahasiswi yang hadir.

Satu di antaranya pertanyaan dari Dinda, “Bagaimana cara kita bisa mengetahui investasi yang valid?” 

Komang menjawab, bahwa masyarakat mampu melakukan pengecekan di situs www.ojk.co.id, menghubungi 157 atau datang langsung ke Kantor OJK NTB, di Jalan Yosudarso no 4, Ampenan, Mataram, NTB.

“Harus teliti, lakukan pengencekan agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan, dan ingat! Harus curiga terhadap keuntungan yang cepat dan besar,” tekannya.

Ada pun pertanyaan dari Ikhram, “Bagaimana upaya OJK mampu mengatasi hak-hak konsumen, khususnya asuransi?”

Komang mengatakan masyarakat mampu melakukan pelaporan secara digital, yakni foto Polis, Premi serta lainnya.

Dan mengunjungi situs www.ojk.co.id, menghubungi 157 atau datang langsung ke Kantor OJK NTB, di Jalan Yosudarso no 4, Ampenan, Mataram, NTB.

(*)

Berita Terkini