Komang menjawab, bahwa masyarakat mampu melakukan pengecekan di situs www.ojk.co.id, menghubungi 157 atau datang langsung ke Kantor OJK NTB, di Jalan Yosudarso no 4, Ampenan, Mataram, NTB.
“Harus teliti, lakukan pengencekan agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan, dan ingat! Harus curiga terhadap keuntungan yang cepat dan besar,” tekannya.
Ada pun pertanyaan dari Ikhram, “Bagaimana upaya OJK mampu mengatasi hak-hak konsumen, khususnya asuransi?”
Komang mengatakan masyarakat mampu melakukan pelaporan secara digital, yakni foto Polis, Premi serta lainnya.
Dan mengunjungi situs www.ojk.co.id, menghubungi 157 atau datang langsung ke Kantor OJK NTB, di Jalan Yosudarso no 4, Ampenan, Mataram, NTB.
(*)