TRIBUNLOMBOK.COM - Kondisi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok di Desa Sukamakmur, Lombok Barat cukukup memperihatinkan.
TPA Kebon Kongok kini tak lagi bisa menampung sampah yang dibuang ke lokasi itu.
Kondisi itu mengganggu kenyamanan warga.
Baca juga: Begini Kondisi 34 Warga Desa Ubung Lombok Tengah yang Alami Keracunan Pasca-Makan Nasi Bungkus
Baca juga: Menkes: Indonesia Sumbang 50 Juta USD Untuk Dana Kesehatan Global
TPA Kebon Kongok yang beroperasi sejak 1993 memiliki luas sekitar 13 hektare dengan beban ideal 991.800 meter kubik sampah. Pada 2021, jumlah sampah yang tertampung telah mencapai batas ideal yang ditentukan.
Meski begitu, sampah dari Kota Mataram dan Lombok Barat yang mencapai 300-400 ton per hari tetap berakhir di TPA Kebon Kongok.
Sejumlah sampah yang dibuang ke TPA Kebon Kongok pun meluber ke sungai. Rencananya, wilayah TPA itu akan diperluas.
Namun, rencana itu ditolak warga Desa Taman Ayu. Kepala Desa Taman Ayu Tajuddin membenarkan warganya menolak rencana perluasan TPA ke wilayah desanya.
Warga khawatir desa mereka tercemar akibat penumpukan sampah.
Tajudin menambahkan, sampah yang meluber dari TPA itu membuat sungai di desa tercemar menjadi hitam dan bau. Hal itu terjadi akibat limbah air sampah yang turun ke sungai.
"Kalau keluhan warga banyak, termasuk air lindi ke sana kemari, air lindi hitam kayak kopi itu sari pati sampah terjun ke sungai, itu sangat bau, ini yang belum ada titik temu penyelesaian," ungkap Tajudin di Lombok Barat, Senin (6/6/2022).
Selain itu, dampak yang dirasakan warga adalah aroma sampah yang menyengat.
"Cukup menderita mereka dengan bau, kemudian lalat, namun lalat sekarang agak berkurang," kata Tajudin.
Tajudin menyayangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB yang tak menyosialisasikan pembebasan lahan seluas lima hektar di desanya untuk perluasan wilayah TPA.
"Proses pembebasan lahan saja itu tidak ada komunikasi apapun dengan masyarakat, termasuk dengan pemerintah desa, dari proses pembebasan lahan saja itu tidak ada komunikasi apapun dari masyarakat," tegas Tajudin.
Menurut Tajudin, seharusnya DLHK melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan membawa kajian dampak dari perluasan TPA itu.