Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat berhasil membongkar sindikat narkoba antar provinsi.
Dengan tertangkapnya dua terduga penjual dan pengedar narkoba kelas kakap, polisi berhasil mengamankan 42.88 gram diduga narkotika jenis sabu di Lombok Barat, Jumat (27/5/2022).
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Wirasto Adi Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba AKP Faisal Afrihadi, telah mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
“Para terduga merupakan buruan Dit Narkoba Polda Lampung, dan untuk di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat berhasil mengamankan 42.88 gram diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Sabtu siang (28/5/2022).
Dalam penangkapan ini telah diamankan dua orang laki-laki, masing masing berinisial IGS (45) dan PJP (35).
Baca juga: Drama Penalti Jadi Penentu di 16 Besar Harum Cup 2022, Mataram Timur vs Monjok Timur
Keduanya merupakan warga Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabpaten Lombok Barat.
“Sebelumnya IGS dan PJP sudah ditangkap oleh Dit Narkoba Polda Lampung, yang dibackup oleh Polresta Mataram di wilayah Mataram,” jelasnya.
Dengan tertangkapnya IGS dan PJP di Mataram, selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumah IGS, di Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Kali ini Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi, SH memimpin langsung untuk membantu Tim dari Polda Lampung dalam melakukan penggerebekan ini.
“Tim gabungan mengamankan dua orang dan menemukan satu buah bungkus kacamata merek OAKLEY warna hitam yang di dalamnya diduga tersimpan narkotika jenis sabu dengan berat 42.88 gram. Yang mana barang ini disembunyikan di atas sapu pantai kamar mandi IGS,” terangnya.
Baca juga: Harga Sapi Diprediksi Akan Naik Jelang Idul Adha 1443 H, Lalu Lintas Ternak Dijaga Ketat Petugas
Baca juga: Pemuda di Lotim Curi Motor Ibu-ibu di Pasar, Apes Akhirnya Dibekuk
Untuk dua orang lainnya yang saat itu berada di TKP juga tetap diamankan dan dilakukan penyeledikan terhadap mereka.
“Juga mengamankan dua orang lainnya, masing-masing INB dan IKJ, namun untuk statusnya kini sedang dalam pendalaman apakah ada keterkaitannya dengan kasus ini,” pungkasnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain sebungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 42.88 gram.
Kemudian sebuah sekop yang terbuat dari botol larutan yang sudah dimodifikasi, sebuah kaca, dan sebuah kacamata merek OAKLEY warna hitam.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres lombok barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan untuk tindaklanjutnya dilakukan uji urine terhadap terduga, introgasi awal terhadap terduga. Serta mempersiapkan barang bukti yang diduga sabu untuk uji Lab BPOM,” tandasnya.
(*)