Pemuda di Lotim Curi Motor Ibu-ibu di Pasar, Apes Akhirnya Dibekuk
Tim Puma Polres Lotim dan Unit Reskrim Polsek Pringgabaya berhasil mengamankan seorang pemuda, lantaran melakukan pencurian motor.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Tim Puma Polres Lotim dan Unit Reskrim Polsek Pringgabaya berhasil mengamankan seorang pemuda, lantaran melakukan pencurian motor.
Hal tersebut terjadi padaSabtu (28/5/2022) sekitar Pukul 08.00 WITA bertempat di Dusun Gubuk Tengak Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur.
Pelaku bernama Faesal bin Rosidi (27) warga Dusun Gubuk Tengak Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
Disampaikan Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto setelah dikonfirmasi TribunLombok.com melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Osman menceritakan kronologis kejadian.
Adapun korban dalam hal ini bernama Paoziqh Nur warga Dusun Toron Desa Kerumut Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
Baca juga: Bupati Lombok Timur Bersama Peserta Latsitardanus Tanam Mangrove di Desa Ekas Buana
Kejadian pencurian terjadi pada Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 WITA di Pinggir Jalan Dusun Gubuk Tengak, Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur
Saat itu pelapor bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi DR 3430 LQ.
Motor tersebut milik ibu korban.
Korban saat itu berangkat dari rumah menuju Dusun Gubuk Tengak, Desa Pohgading untuk menonton sabung ayam.
Setelah tiba di lokasi korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dalam keadaan terkunci.
Berselang 20 menit kemudian korban hendak pulang namun tidak menemukan sepeda motor tersebut yang sebelumnya diparkir pada tempatnya.
Korban sempat melakukan pencarian namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan.
Baca juga: Penyuluh Agama Islam Kota Mataram Gelar Halalbihalal hingga Bersih-bersih Pantai Loang Baloq
Baca juga: Dianawati, Gadis Cantik Dibalik Berkembangnya Usaha Nira di Lombok Timur
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringgabaya untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Setelah adanya laporan, Kapolsek Pringgabaya langsung bergerak cepat dan berhasil diamankan.
"Pelaku ditangkap di rumahnya Dusun Gubuk Tengak Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, dimana penangkapanpun berjalan dengan aman dan kondusif," ucapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pringgabaya guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
(*)