Beberapa Ketentuan Ini Wajib Diperhatikan saat Lepas Masker di Luar Ruangan

Penulis: Patayatul Wahidah
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dr Marisa Syavitri Dilaga, Staf Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi NTB.

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kebijakan pemerintah Indonesia melonggarkan penggunaan masker di ruang publik menjadi langkah awal Indonesia memasuki masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.

Hal ini tidak lepas dari kasus penularan Covid-19 yang mulai melandai dan warga sudah memiliki antibodi yang bagus terhadap Covid-19.

Meski demikian, hingga saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. 

Sehingga masyarakat harus tetap bersikap waspada saat beraktivitas di luar ruangan, walaupun pemerintah sudah membolehkan membuka masker di luar ruangan.  

Hal ini diungkapkan dr Marisa Syavitri Dilaga, staf Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dalam acara Bincang Tribun Lombok, Rabu (25/5/2022). 

Baca juga: Sidak Masker Resmi Disetop Tapi Pengunjung Supermarket Masih Waswas

Baca juga: Aturan Penggunaan Masker Dilonggarkan, Dikes NTB Ingatkan Tetap Waspadai Hepatitis

Ia menegaskan, masa peralihan dari pandemi ke endemi bukan berarti masa pandemi benar-benar berakhir. 

Pada masa transisi ini, pemerintah secara bertahap melakukan pelonggaran seiring tren penurunan kasus dan kekebalan komunal yang mulai terbentuk. 

Dijelaskan dr Marisa, pandemi merupakan kondisi ketika suatu penyakit menimpa banyak orang dalam suatu wilayah pada satu waktu tertentu.

Sedangkan, endemi adalah keadaan saat suatu penyakit sudah sering terjadi dan pola penanganan sudah jelas. Sehingga penyakit tersebut bisa tertangani dengan baik.

“Jadi contohnya itu kaya penyakit malaria, DBD itu sudah masuk endemi,” kata dokter muda yang akrab disapa dr Sasya ini.

Baca juga: Seluruh SMA di NTB Terapkan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di Masa Transisi Pandemi ke Endemi

Di NTB, kasus Covid-19 telah mengalami penurunan secara signifikan.

Sejak awal hingga 22 Mei 2022, total kasus Covid-19 di NTB sekitar 35.956 kasus, dengan 998 orang meninggal dunia. 

Pada bulan Februari 2022, kasus per hari di Provinsi Nusa Tenggara Barat bisa mencapai 500 kasus.

Tapi saat ini jumlah pasien Covid-19 yang masih dirawat di rumah sakit berjumlah 12 orang.

“Jadi itu ada penurunan yang signifikan dibandingkan dengan awal tahun,” jelasnya.

Meski telah terjadi penurunan kasus, tetapi dokter Sasya belum berani menjamin kasus Covid-19 tidak akan naik lagi.

“Karena kenaikan atau fluktuasi kasus itu masih mungkin saja terjadi kalau masyarakatnya masih belum sadar,” ujarnya.

Setelah pemerintah melonggarkan aturan penggunaan masker, dia mengingatkan agar warga tidak terlena atau lalai menjalankan protokol kesehatan.

Bila warga lengah dalam menjaga protokol kesehatan, hal itu bisa menjadi boomerang.

“Potensi kenaikan kasus bisa terjadi karena prokesnya tidak dijaga ketat,” bebernya.

Kebijakan pelonggaran penggunaan masker, kata dokter Sasya memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Menggunakan masker di ruang terbuka menjadi wajib jika di tempat itu dipenuhi orang. 

Ruangan tertutup dan kendaraan umum masih diwajibkan gunakan masker.

"Walau pun misalnya di ruangan tapi orang tersebut termasuk golongan yang rentan contohnya lansia, ibu hamil, anak-anak yang belum divaksin, orang yang punya komorbid itu wajib pakai masker,” jelasnya.

Dokter Sasya mengatakan, selain bertujuan mencegah Covid-19, masker sendiri memiliki banyak fungsi seperti menyaring udara yang dihirup saat beraktivitas.

Sehingga mengurangi risiko penularan banyak penyakit. 

"Penggunaan masker pun diganti setiap 4 jam sekali,” sarannya.

(*)

Berita Terkini