Dengan motivasi sebagai penambah penghasilan karena tempatnya bekerja tidak mencukupi kebutuhan keluarga.
LNH mengaku membeli sabu seharga satu juta per ons, kemudian dibagi menjadi beberapa klip lalu diedarkan seharga Rp 200.000 per klip.
Sementara terduga Z yang membeli sabu mengaku mengkonsumsi sabu untuk menenangkan hati, karena patah hati ditinggal suami.
"Kini mereka sudah berada di Mapolresta Mataram bersama barang bukti guna proses lebih lanjut,"tambahnya.
Pasal yang disangkakan yaitu 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)