Dagang Sabu di Kosan, Suami Istri Asal Labuapi Dibekuk Resnarkoba Polresta Mataram

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti dari pengangkapan sepasang suami istri yang menjual sabu di kamar kosanya di Karang Sukun Baru Mataram Timur, Rabu (10/5/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Sepasang suami istri asal Labuapi Lombok Barat disergap tim Resnarkoba Polresta Mataram.

Penyergapan dilakukan di kosan pelaku lingkungan Karang Sukun Baru Mataram Timur, Selasa (10/5/2022).

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan kosan dua sejoli ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba, Rabu (11/5/2022).

Terkuaknya kasus ini karena laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas mereka yang mencurigakan.

Baca juga: PMK Dicurigai Masuk ke Lombok, Pemasaran Ternak ke Kota Mataram Dihentikan Sementara

Saat penyergapan di TKP, tim mengamankan 7 terduga pelaku.

Dua orang sebagai penjual, yaitu pasangan suami istri yang berinisial LNH (32) pria dan YN (27) perempuan, keduanya berasal dari Parampuan Labuapi Lombok Barat.

Kemudian lima terduga lainnya tertangkap sedang membeli dan mengkonsumsi di tempat.

IW (22) , AH (26) keduanya pria dan beralamat Mataram Timur dan M (36) alamat Bintaro Ampenan.

Baca juga: Istri Bandar Sabu di Mataram Ajak Keponakan Bantu Jualan, Kepergok Usai Penggerebekan Toko Onderdil

Selnjutnya BA (18) pria dan Z (30) perempuan, keduanya asal Labuapi yang juga merupakan keponakan dari terduga LNH.

Ketujuh terduga pelaku langsung dites urin dan hasilnya positif semua.

Kemudian barang bukti yang diamankan oleh tim berupa sabu seberat 4,66 gram brutto.

Barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, penunjang menjual sabu, uang tunai dan beberapa sepeda motor milik para terduga juga diamankan.

"Kini mereka sudah berada di Mapolresta Mataram bersama barang bukti guna proses lebih lanjut," papar Kompol Yogi.

Hasil penyidikan sementara, terduga pengendar LNH mengaku menjual barang haram itu sejak bulan puasa tahun ini.

Dengan motivasi sebagai penambah penghasilan karena tempatnya bekerja tidak mencukupi kebutuhan keluarga.

LNH mengaku membeli sabu seharga satu juta per ons, kemudian dibagi menjadi beberapa klip lalu diedarkan seharga Rp 200.000 per klip.

Sementara terduga Z yang membeli sabu mengaku mengkonsumsi sabu untuk menenangkan hati, karena patah hati ditinggal suami.

"Kini mereka sudah berada di Mapolresta Mataram bersama barang bukti guna proses lebih lanjut,"tambahnya.

Pasal yang disangkakan yaitu 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(*)

Berita Terkini