Sementara aduan ketiga, instansi pemerintahan belum membayarkan upah selama bulan November dan Desember 2020.
Lalu, upah bulan Februari sampai dengan Juli 2021 hanya dibayarkan setengah dari jumlah gaji pokok.
Sama halnya dengan bulan Januari 2022, karyawan hanya diberikan setengah dari jumlah upah.
THR hari keagamaan tahun 2022 pun tidak diberikan.
“Tindak lanjut akan dilakukan oleh Disnakertrans NTB,” pungkasnya.
(*)