Disnakertrans NTB Terima 5 Aduan Soal Pembayaran THR

Penulis: Patayatul Wahidah
Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB menerima 5 laporan dari perusahaan selama periode April hingga Mei 2022.

Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan isu yang diadukan terbanyak adalah THR yang tidak dibayarkan dalam jumlah semestinya.

“Ada aduan dari 5 perusahaan baik swasta maupun instansi pemerintahan,” kata Aryadi di Mataram, Selasa 10 Mei 2022.

Terdapat dua aduan yang masuk pada 22 April 2022.

Baca juga: Puluhan Warga di Kota Bima Diserang Chikungunya, Alami Demam hingga Kaku Seluruh Badan

Aduan pertama yakni dari karyawan perusahaan swasta dengan isu THR yang diterima tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat perjanjian.

Dalam surat perjanjian perusahaan akan memberikan THR setengah dari gaji pokok untuk karyawan yang sudah bekerja diatas 6 bulan, akan tetapi THR yang diterima hanya Rp. 165.500 ribu.

Aduan tersebut belim mendapatkan tindak lanjut dari Disnakertrans NTB.

Aduan kedua instansi pemerintahan dengan uraian pengaduan honorer yang telah lama mengabdi akan tetapi tidak pernah diberikan THR.

Baca juga: Gubernur NTB Minta Jaminan Sirkuit Lantan 459 Motocross di Lombok Tengah Tetap Adakan Kegiatan Rutin

Tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Tindak lanjut yang dilakukan Disnakertrans NTB yakni dengan memberikan informasi atau keterangan bahwa THR untuk pekerja Honorer di instansi pemerintah dapat diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah.

Sementara 25 April 2022 terdapat tiga aduan ke Disnakertrans NTB yang terdiri dari dua instansi pemerintahan dan satu perusahaan swasta.

Uraian aduan pertama yaitu pembayaran THR tahun 2022 hanya dibayarkan berdasarkan gaji pokok saja.

Berbeda dengan tahun sebelumnya THR dibayarkan berdasarkan gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap.

Aduan kedua, perusahaan hanya memberikan THR sebesar 50 persen tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Baca juga: Festival Moyo hingga Pesona Tambora Jadi Event Pendukung MXGP Samota

Sementara aduan ketiga, instansi pemerintahan belum membayarkan upah selama bulan November dan Desember 2020.

Lalu, upah bulan Februari sampai dengan Juli 2021 hanya dibayarkan setengah dari jumlah gaji pokok.

Sama halnya dengan bulan Januari 2022, karyawan hanya diberikan setengah dari jumlah upah.

THR hari keagamaan tahun 2022 pun tidak diberikan.

“Tindak lanjut akan dilakukan oleh Disnakertrans NTB,” pungkasnya.

(*)

Berita Terkini