Lebaran 2022

Polisi Rekayasa Lalu Lintas Lebaran Topat di Lombok, Siapkan Sistem Buka Tutup hingga One Way

Penulis: Laelatunniam
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satlantas Polresta Mataram mengatur lalu lintas di Jembatan Meninting bagian dari jalur menuju Senggigi, Lombok Barat dari Kota Mataram, Jumat (6/5/2022).

TRIBUNLOMBOK.COM - Polisi mengantisipasi kemacetan lalu lintas saat perayaan lebaran topat di Lombok pada Senin (9/5/2022) mendatang.

Polresta Mataram mulai melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas, khususnya di jalan menuju Senggigi, Batu Layar, Lombok Barat dan Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram.

Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan rekayasa lalu lintas akan dilakukan melihat kondisi kepadatan.

Baca juga: Lebaran Topat di Lombok, Janur Kelapa Jadi Incaran Warga

"Jalur jembatan pertama Meninting yang mengarah dari arah Senggigi ke Ampenan akan ditutup dan arus lalu lintas dari arah Senggigi dapat melalui jalur jembatan ke dua dan dapat diberlakukan dua jalur," urainya, Jumat (6/5/2022).

Selanjutnya Bowo menjelaskan, arus lalu lintas dari jalan Ireng Raya, Gunungsari, Lombok Barat wajib belok kiri ke arah selatan menuju Kota Mataram.

Bagi masyarakat yang melalui jalur melewati Jembatan Meninting tersebut diimbau untuk berhati-hati sebab masih dalam masa pemulihan akibat terdampak banjir akhir tahun 2021 lalu.

Bowo mengatur strategi mengalihkan kepadatan arus lalu lintas melalui jalur alternatif.

Yakni simpang tiga Pasar Kebon Roek Ampenan melalui Jalan Adi Sucipto menuju Gunungsari, Lombok Barat melalui Rembiga, Kota Mataram.

"Begitupun arus yang masuk kota (Mataram) maupun masuk ke jalur Lingkar Selatan di Bundaran Jempong akan diberlakukan sistem buka tutup ke tempat-tempat obyek wisata menjelang lebaran topat," jelas Bowo.

Baca juga: Asal Usul Lebaran Topat di Lombok, Tradisi Setelah Puasa Syawal

Dia menyampaikan imbauan agar masyarakat etap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Sembari mengingatkan untuk tidak mengangkut penumpang dengan kendaraan bak terbuka.

"Kendaraan barang dilarang untuk mengangkut orang," tandas Bowo.

(*)

Berita Terkini