Bea dan Cukai Mataram

Bea Cukai Mataram Lampaui Target Tahunan Hanya dalam Waktu Tiga Hari Saja

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Lalu Helmi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Bea Cukai Mataram, Widaya yang menjelaskan target tahunan Bea dan Cukai Mataram terlampaui karena event internasional MotoGP Mandalika, di kantor DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (25/4/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kantor Bea dan Cukai Mataram mendapatkan efek berganda setelah gelaran MotoGP Mandalika.

Efek yang dirasakan yakni tercapainya target tahunan. 

Hanya dalam waktu tiga hari saja, saat gelaran event MotoGP Mandalika 2022. 

Baca juga: Belajar dari Kasus Unboxing Motor WSBK, Bea Cukai Jaga Ketat Logistik MotoGP di Sirkuit Mandalika

Baca juga: DJP Nusa Tenggara Himbau Wajib Pajak Ikuti Program PPS, ‘Denda Hingga 200 Persen’

Diketahui, bahwa target tahunan Bea dan Cukai Mataram pada sektor impor sebesar Rp20 Juta, langsung terlampaui karena event internasional, MotoGP Mandalika.

Keterangan tersebut dibeberkan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Bea Cukai Mataram, Widaya saat pertemuan conferensi pers di DJPb Provinsi NTB, Senin (25/4/2022).

Ia mengatakan bahwa Bea Cukai seakan mendapat durian runtuh, akibat terlaksananya target tahunan, dalam event tiga hari, pada 18-20 Maret silam.

“Target kita pertahun sebesar Rp20 Juta, tetapi pada kenyataan lapangannya, kita mendapatkan pemasukan sebesar Rp90 Juta,” ucapnya.

Dengan pemasukan sebesar itu, maka keuntungan Bea Cukai Mataram, terhitung berlipat ganda dari target yang ditetapkan.

Diketahui, pendapatan tersebut adalah pemasukan dari jersey-jersey yang diperjual belikan saat gelaran MotoGP Mandalika.

Serta, jersey tersebut adalah barang yang tidak dapat dikartegorikan sebagai penyandang Fasilitas Impor Sementara.

“Barang tersebut berbeda dengan, logistik MotoGP Mandalika lainnya,” ucapnya.

Lalu, jersey-jersey tersebut terkena Bea Cukai akibat Kawasan Ekonomi Khusus.

Oleh karenanya barang komersil tersebut terkena pajak.

(*)

 

 

 

Berita Terkini