Berita Bima

Warga Bima Pilih Cara Sendiri untuk Bayar Zakat, Baznas Ingatkan Kurang Tepat Sasaran

Penulis: Atina
Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Baznas Kota Bima, H Nurdin Mansyur.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Sebagian warga Bima masih menggunakan cara-cara konvensional dalam membayar zakat fitrah.

Seperti memilih sendiri sasaran atau tempat untuk membayar zakatnya. Sebut misalnya tetangga, guru ngaji, ustadz di dekat rumahnya, hingga kepada keluarga sendiri yang tidak mampu.

Baca juga: Tradisi Beli Baju Lebaran di Kalangan Masyarakat Bima Masih Terawat Meskipun Diterpa Pandemi

Baca juga: Anjing yang Diduga Rabies Gigit Dua Warga Kota Bima

Kebiasaan ini berlangsung sejak lama. Padahal, pemerintah sudah menyiapkan Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) sebagai tempat resmi untuk menyetor zakat.

Melihat fenomena ini, Ketua Baznas Kota Bima H Nurdin Mansyur mengatakan, cara tersebut membuat pembayaran zakat kurang tepat sasaran.

"Karena tidak menyentuh delapan asnaf," ungkap H Nurdin Mansyur, Jumat (22/4/2022).

Nurdin menyebut kurang lebih 50 persen warga Kota Bima yang membayar zakat di luar Baznas.

Angka ini mengacu pada jumlah masyarakat yang membayar zakat di Baznas pada tahun 2021.

Tahun lalu, sambung dia, ada Rp 1,1 miliar zakat masyarakat yang terkumpul di Baznas Kota Bima.

"Zakat Rp 1,1 miliar itu dari jumlah masyarakat Kota Bima sebanyak 50 persen dari keseluruhan jumlah wajib zakat," jelasnya.

Ia menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pembayaran zakat dilakukan di Baznas melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masjid-masjid.

Ketika dibayarkan ke Baznas, kata dia, sasaran penerimanya jelas yaitu sesuai dengan ketentuan yaitu kepada 8 asnaf.

"Tidak tepat kalau masyarakat bayar langsung ke orang miskin, karena asnaf yang lain berhak menerimanya juga," kata Nurdin.

Jika melalui UPZ yang di SK kan oleh Baznas di masing-masing masjid dan musala Kota Bima, bisa langsung disalurkan ke mustahiq (kelompok yang menerima zakat).

Sebab ada 65 persen dari zakat yang dikumpulkan akan disalurkan langsung ke 6 asnaf yaitu fakir, miskin, amir, mualaf, gharimin dan fisabilillah.

Halaman
12

Berita Terkini