Berita Lombok Timur

Warga Lombok Timur Akui Diusir Paksa Seusai 11 Tahun Tinggal di Tanah Pemerintah, Ini Penjelasan BPD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses mediasi keluarga Sabarudin di Desa Rarang Lombok Timur karena warga memintanya angkat kaki dari tanah milik desa.

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Warga di Desa Rarang, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur mengaku diusir paksa oleh perangkat desa setelah 11 tahun tinggal di tanah milik pemerintah.

Sabarudin (55) dan keluarganya diketahui sudah lama menempati lahan tersebut.

Dirinya sebelumnya pernah bekerja sebagai pembantu di pemerintahan Desa Rarang, sebagai penjaga sampah dan penjaga air minum.

Sebelumnya sudah diadakan mediasi oleh pemerintah Desa Rarang yang dilakukan pada hari Senin 18 April 2022 kemarin.

Sabarudin mengatakan, dirinya bersama keluarganya harus berjibaku mempertahankan nasibnya agar diberi tempat yang layak oleh pemerintahan desa.

Baca juga: Thrift Shop Semakin Menjamur, Begini Cara Pedagang Pasar Loak Karang Sukun Tetap Bersaing

Saat di mintai keterangan oleh TribunLombok.com Kamis (21/4/2022) ia mengaku sebelumnya telah mendapatkan izin untuk tinggal di tempat tersebut.

Dirinya mengaku sebelumnya tidak asal-asalan menempati lahan tersebut, melainkan atas permintaan Kadus (Alm) dan disetujui oleh Mantan Kepala Desa Rarang waktu itu.

"Dahulu 11 tahun yang lalu tanah Pecatu yang saya tempati adalah tanah yang tidak produktif, maka saya diijinkan dan disuruh menempati sekaligus menjaga tanah tersebut hingga saat ini," jelasnya

"Dan kini tanah yang saya tempati masih seperti ini, tapi yang lain sudah menjadi lahan pertanian," sambungnya.

Sabarudin pun menyebut sempat menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh sekdes agar dirinya bersedia meninggalkan tempat tersebut.

Di mana penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Kepala Dusun, Ketua BPD dan seorang kepala sekolah yang tinggal diseputaran tanah pecatu tersebut.

Tetapi ia mengklaim jika penanda tanganan yang ia lakikan adalah keterpaksaan semata.

"Saya disuruh menandatangani surat waktu itu dengan terpaksa pak," ungkapnya.

Dimana dihadiri pula oleh Kepala Desa Rarang, sekretaris Desa, Ketua Badan Pengawas Desa (BPD), kepala Dusun serta beberapa tokoh masyarakat serta Bhabinkamtibmas Polsek Terara bersama Anggota Pokdarkamtibmas Bhayangkara Polda NTB, sedangkan Sabarudin sendiri didampingi oleh anak perempuanya.

Halaman
12

Berita Terkini