Untuk itu, Menparekraf telah mengeluarkan Surat Edaran (SE/1/KS.02.00/MK/2022) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Penyelenggaraan Usaha Pariwisata selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022.
Hal ini sebagai upaya bagi para stakeholder pariwisata mengantisipasi lonjakan kunjungan.
“Para gubernur, bupati, dan wali kota, ketua Asosiasi Usaha Pariwisata bersama dengan Satgas Covid-19 di daerah diharapkan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas usaha pariwisata," imbuhnya.
(*)