THR Bagi ASN Pusat di NTB Capai Rp 166,45 Miliar, Berikut Ketentuan Pencairannya

Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Wilayah DJPb NTB Sudarmanto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 26.300 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian/lembaga se-NTB akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun 2022.

Kepala Kantor Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Wilayah NTB Sudarmanto menyebutkan, ke-26 ribu ASN tersebut terdiri dari ASN kementerian/lembaga 13.200 pegawai.

Kemudian anggota Polri sekitar 9.700 anggota, dan TNI sekitar 3.400 anggota.

"Mereka tersebar pada 281 satuan kerja se-NTB," kata Sudarmanto, dalam keterangan persnya, Senin (18/4/2022). 

Selain itu, dilakukan pemberian THR keagamaan kepada pegawai non-ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti sebanyak 5.000 orang.

"Untuk itu, dana yang dibutuhkan untuk pembayaran THR dimaksud diperkirakan mencapai Rp 166,45 miliar," katanya.

Baca juga: Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS yang Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2022?

Baca juga: THR dan Hasil Panen Belum Cair, Toko Pakaian di Kota Bima Masih Sepi Jelang Lebaran

Dana tersebut sudah dialokasikan pada DIPA masing-masing kantor.

Khusus untuk ASN Pemda, pencairan THR masih memerlukan peraturan kepala daerah.

Sumber dana untuk pemberian THR ASN Pemda bersumber dari DAU dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022.

"Pemberian THR untuk ASN Pemda disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah," katanya.

Ketentuan pemberian THR pada Pemda tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan ASABRI.

Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT TASPEN dan ASABRI.

Sehingga diharapkan mencapai sasaran sebagaimana dimaksud pada PP Nomor 16 Tahun 2022.

"Pembayaran THR kepada seluruh ASN pusat maupun daerah diharapkan sudah dapat dilakukan 10 hari kerja sebelum hari raya," katanya.

Karena itu, diharapkan satuan kerja kementerian/lembaga negara segera mengajukkan pembayaran ke KPPN.

Lebih lanjut Sudarmanto menjelaskan pentingnya THR, tidak hanya sekedar memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai.

Tetapi juga punya misi untuk menggerakkan perekonomian nasional.

Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

PP pemberian THR dan gaji 13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah.

Termasuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi.

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan menjadi tambahan bantuan ekonomi sebagai dampak ekonomi global.

Pemberian THR juga bertujuan menambah daya beli masyarakat dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat," ujarnya.

Meski pandemi Covid-19 membaik dan pemulihan ekonomi makin kuat, masih ada risiko seperti kenaikan harga komoditas global.

Sehingga pencarian THR dianggap masih sangat perlu.

Pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan bulan Juli tahun 2022.

Ketentuan THR PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari APBN, antara lain sebagai berikut:

1. Diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

2. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

3. Pemberian THR tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

4. Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022.

5. Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2022, para kepala KPPN di lingkup NTB berkoordinasi dengan satker mitra kerjanya untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR.

6. SPM THR tahun 2022 dapat diajukan ke KPPN mulai 18 April 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.

(*)

Berita Terkini