Lebaran 2022

Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS yang Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2022?

Adapun pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022

TRIBUNNEWS
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas.

Khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

Baca juga: Ini Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Berikut Cara Menghitung Besarannya

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," urainya seperti dikutip dari Tribunnews, Senin (18/4/2022).

Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS ini seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

"Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” Jelas Menkeu.

Adapun pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.

Apabila THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri 2022.

Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Kemudian, Menteri PANRB menekankan agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.

Lalu berapa besaran yang didapat dari THR PNS?

Besaran THR PNS 2022

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Selain itu, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Adapun untuk instansi pemerintah daerah, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan, akan mendapatkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR PNS Cair 10 Hari Sebelum Lebaran, Berapa Besaran yang Akan Didapat?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved